Potensi
Pasar Waru
Lama sebagai pusat kegiatan ekonomi dan
Kali Banger yang jika dikelola dengan baik akan dapat menjadi potensi wisata.
Kali Banger memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai ruang publik seperti
jalur hijau dan pedestrian ways jika dimanfaatkan dengan baik. Selain
itu di Kelurahan Kemijen banyak terdapat tambak, jika dimanfaatkan secara
optimal dapat menjadi sumber penghidupan penduduk yang potensial. Adanya
industri berupa Pertamina di Kelurahan Kemijen menjadi salah satu lapangan pekerjaan
penduduk Kemijen
Permasalahan
Adanya rob
disebabkan oleh air laut pasang dan penurunan muka tanah.
·
Kurangnya
kesadaran warga untuk menjaga kebersihan sehingga banyak warga yang membuang
sampah ke saluran drainase.
·
Adanya
bangunan-bangunan semi permanen yang dibangun di tepi Kali Banger yang dapat
menyebabkan terjadinya degradasi lingkungan serta merusak estetika dari
keberadaan Kali Banger tersebut.
·
Kondisi
prasarana seperti jalan, drainase, sanitasi lingkungan yang rusak dan buruk.
·
Berkurangnya
ruang terbuka yang dimanfaatkan sebagai bangunan semi permanen maupun non
permanen.
Konsep dan Strategi yaitu dengan polder , kolam retensi dan rumah susun
Konsep Rumah Susun.
Dalam penjelasan Permenpera
No.14/Permen/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah
Susun Sederhana Sewa, Bagi kelompok MBR
dengan penghasilan hingga Rp. 1.200.000,- per bulan dilayani dengan penyelenggraan
rumah susun sewa. Maka konsep pembiayaan yang paling
mungkin dipilih untuk pembangunan
rumah susun menggunakan BOT. Penjelasan konsep kerjasama BOT yaitu
pemerintah bekerjasama dengan
swasta adapun pembiayaan pembangunan rumah susun di tanggung oleh pihak pemerintah dengan menggunakan APBD.
Dalam hal ini pihak swasta memperoleh
benefit dari sewa ruko dan retribusi parkir sampai periode tertentu (20 tahun),
yang selanjutnya dikembalikan ke pemerintah dengan ketentuan :
ü
Pihak
swasta melakukan
pembangunan (Rumah susun, Ruko, dan Parkir) dengan biaya dari pemerintah,
selanjutnya diserahkan
kepada pemerintah sebagai pemilik dan pengelola.
ü
Pihak
swasta mendapatkan bagi hasil berupa retribusi
parkir dan sewa ruko masing-masing sebesar 70%
dan Pemerintah 30%mendapatkan dari dengan ketentuan yaitu selama 20 tahun.
ü Pemerintah
mendapatkan hak mengelola asset bangunan sepenuhnya setelah masa 20 tahun.
Konsep Polder dan Kolam Retensi.
Dalam pembuatan Polder dan kolam
retensi pemerintah kota Semarang mendapat bantuan pemerintah Belanda melalui
pemerintah pusat dan juga bantuan pemerintah propinsi Jawa Tengah. Konsep
pembiayaan yang paling mungkin dipilih untuk pembangunan polder dan kolam retensi yaitu
dengan sistem service kontrak,
karena polder dan kolam retensi lebih cenderung memiliki social benefit
daripada financial benefit. Penjelasan konsep service kontrak yaitu pemerintah mengendalikan
badan usaha dan meminta kontraktor memberikan jasa konstruksi pembangunan selama periode
tertentu (2 Tahun) yang
selanjutnya dikelola oleh pemerintah setelah habis masa proyek dengan ketentuan
:
ü Kepemilikan lahan eksiting 100% milik
pemerintah
ü Bangunan yang dibangun diatasnya akan
dimiliki oleh pemerintah
ü Pendanaan pembangunan dilakukan sepenuhnya oleh
pemerintah
ü Operasional dan maintenance dilakukan
sepenuhnya oleh pemerintah
ü
Swasta hanya disewa sebagai Tenaga ahli untuk
membangun.
Pengelolaan proyek konsep green waterfront city di Kawasan Kali Banger kemudian dibagi-bagi lagi
dalam beberapa zona untuk mempermudah dalam melakukan koordinasi pembangunan.
Komponen
|
Guidelines
|
Keterangan
|
|
Performance
|
Prescriptive
|
||
Polder
|
Fungsi Polder sebagai penanggulangan rob
atau meminimalisir rob
|
Polder yang dirancang pada Kali Banger sebagai pencegah rob
|
![]() |
Kolam Retensi
|
Sebagai kolam tampungan
meminimalisir rob
|
Kolam Retensi yang dirancang pada Kali Banger
sebagai pencegah rob
|
![]() |
Rumah Pompa
|
Sebagai
pemompa air saat terjadi rob
|
Rumah Pompa yang berfungsi sebagai tempat
pengelolaan dan pemantauan di sekitar Polder dan kolam retensi
|
![]() |
Konsep Pengelolaan
|
Masa
|
Variabel
|
Asumsi
|
Waktu
|
Cost Pemerintah
Per tahun
|
Konsep pengelolaan menggunakan service contract yaitu pemerintah memiliki
lahan untuk dibangun dan meminta pihak ketiga (kontraktor) untuk memberikan
jasa pelayanan (dan pekerjaan) selama periode tertentu. Pemerintah membayar
kontraktor atas jasa tersebut
|
Pra Konstruksi
|
Perencanaan
Kawasan Kali Banger
|
Perencanaan
proyek (survei, desain kawasan, sosialisasi)
|
Tahun 1
(7 bulan)
|
Rp 100.000.000,00
|
![]() ![]() |
Tahun 1
(4 bulan)
|
![]()
=
50 x Rp 500.000,00
=
Rp 25.000.000,00
![]()
Rp
300.000.000,00/ 5 th
|
|||
Konstruksi
|
Pelebaran
drainase
|
Pembuatan dan pelebaran drainase Rp
30.000 /m (panjang total 2 x 10.000 m = 20.000 m)
|
Tahun 1
(bulan 7-12)
|
Total biaya
=20.000 xRp 30.000,00
= Rp 600.000.000,00
|
|
Perbaikan
jalan
|
Perbaikan jalan dengan biaya Rp
500.000,00 /meter
(Panjang 10.000 m, Lebar 5 m)
|
Tahun 1
(bulan 7-12)
|
10.000 x Rp 500.000,00
= Rp 5.000.000.000,00
|
||
Pembangunan
polder dan kolam
|
![]() ![]() |
Th 1 (bln 10) s.d
Th 2 (bulan 12)
|
![]() ![]() |
||
Pengadaan
RTH dan vegetasi
|
Pengadaan
5000 pohon @ Rp 10.000,00/pohon
|
Tahun 2
(bulan 10-12)
|
Rp
10.000,00 x 5000 = Rp 50.000.000,00
|
||
Pasca Konstruksi
|
Perawatan
jaringan jalan dan drainase
|
Biaya
perawatan dimulai setelah pada tahun ke 3 sebesar Rp 5.000.000,00/ tahun
(diberikan 5 tahun sekali)
|
Setelah Tahun 3
|
Rp
5.000.000,00
|
|
Perawatan
dan operasional Polder, Kolam Retensi
|
Perawatan
dan operasional Rp 10.000.000,00/
tahun
|
Setelah Tahun 3
|
Rp
10.000.000,00
|
||
Perawatan
RTH dan vegetasi
|
Biaya perawatan
RTH dan vegetasi 500.000,00/ bulan
|
Setelah Tahun 3
|
Rp
500.000,00 x 12 = Rp 6.000.000,00/tahun
|
Sumber : Hasil Analisis Kelompok 3, 2011
Sosial Benefit Polder dan Kolam Retensi
Tahap
Pembangunan
|
Variabel
|
Asumsi
|
Jangka
Waktu
|
Waktu
(bulan)
|
Jumlah/
Tahun
|
|
Pra
Konstruksi
|
Price
|
Pengeluaran selama
proses sosialisasi
|
Logistik saat
pertemuan Rp 20.000,- à 100 orang x 6 pertemuan:
Rp 12.000.000,-
|
3
bulan
|
Tahun ke-1
(bulan 4-6)
|
Rp 12.000.000,-
|
Unprice
|
Kondisi sosial
penduduk sedikit terganggu saat pembebasan lahan
|
Kesulitan
pembebasan lahan sebanding dengan biaya pengeluaran sebesar Rp 50.000,- x
10.500 m2 à Rp 525.000.000,-
|
Selama proses pembebasan lahan (4 bln)
|
Tahun 1
(bulan4-7)
|
Rp 525.000.000,-
|
|
Konstruksi
|
price
|
Penyerapan tenaga kerja bangunan
|
Total kebutuhan tukang 200 orang dengan
upah @ Rp 35.000,00/ hari maka total upah tukang sebulan Rp 35.000,00 x 30
hari x 200 = Rp 105.000.000,00
|
Selama konstruksi
|
Th 1(bln 7)
s.d Th 2 (bln 12)
|
Rp 105.000.000,00 x 24 bulan
= Rp 2.520.000.000,00
|
Unprice
|
Adanya PKL dadakan di sekitar proyek
|
Biaya makan 2x sehari Rp 12.000,00 dengan jumlah
tukang sebanyak 100 orang dengan waktu 6 hari kerja sehingga biaya makan yang
dikeluarkan sebesar Rp 12.000,00 x 100 orang x 6 hari = Rp 7.200.000,00
|
Selama konstruksi
|
Th 1(bln 7)
s.d Th 2 (bln 12)
|
Rp 210.000.000,00 x 12 bulan
= Rp
2.520.000.000,00/tahun
|
|
Pasca
Konstruksi
|
price
|
Kerugian material banjir
|
·
Total permukaan tanah yang terkena rob
10 Ha
·
Biaya peninggian permukaan tanah Rp 2.000.000,00/ m² pada setiap 5 tahun sekali
·
Perbaikan jalan tiap 5 tahun Rp
5.000.000.000,00
|
Setelah konstruksi
|
Setelah
tahun ke 3
|
·
Rp 2.000.000,00 x 100.000 m²
= Rp 200.000.000.000,00/ 5 th
= Rp 4.000.000.000/tahun
·
Rp 1.000.000.000,00/ tahun
|
Unprice
|
Biaya Kesehatan
|
·
Diasumsikan sekali berobat tiap orang menghabiskan Rp 500.000,00/
tahun
·
Jumlah penduduk sebesar 3.000 jiwa
|
Setelah konstruksi
|
Setelah
tahun ke 3
|
Rp 500.000,00 x 3.000
=
Rp 1.500.000.000, 00
|
Finansial
Cost Rumah
Susun
Konsep Pengelolaan Kawasan
|
Masa
|
Variabel
|
Waktu
|
Asumsi
|
Cost Pemerintah
|
Cost Swasta
|
Cost Per Tahun
|
Cost Per Tahun
|
|||||
Konsep Pengelolaan BOT (Built Operate Transfer) Mekanisme :
ü Pihak swasta melakukan pembangunan (Rumah susun, Ruko, dan Parkir) dengan biaya
dari pemerintah, selanjutnya diserahkan
kepada pemerintah sebagai pemilik dan pengelola.
ü Pihak swasta mendapatkan
bagi hasil berupa
retribusi parkir dan sewa ruko masing-masing sebesar 70% dan Pemerintah 30%mendapatkan dari dengan ketentuan yaitu selama 20 tahun.
ü Pemerintah mendapatkan hak mengelola asset bangunan sepenuhnya setelah masa
20 tahun.
|
Pra Konstruksi
|
Perencanaan Rumah Susun di Kawasan Kali Banger
|
Tahun Ke-1 (bulan 1-6)
|
Pembuatan desain, sosialisasi dan survei kawasan dengan biaya Rp. 50.000.000,00
|
Rp. 50.000.000,00
|
|
Pembebasan lahan
|
Tahun Ke-1 (bulan 3-6)
|
Pembebasan Lahan 4000 m²
harga lahan Rp. 750.000,00/m
total = Rp 750.000,00 x 4000
= Rp
3.000.000.000
|
Rp. 3.000.000.000,00
|
|
||
Konstruksi
|
Pembuatan rumah sederhana untuk mengungsi
|
Tahun Ke-1 (bulan 10-12)
|
![]()
Total Rp 30.000.000,00 x 200
=Rp 6.000.000.000,00
![]()
Total Rp 2.000.000,00x12 bln
= Rp 24.000.000,00
|
Rp. 6.024.000.000,00
|
|
|
Pembuatan rumah susun dan ruko
|
Tahun Ke-2 (bulan 10-12)
s.d Tahun Ke-3 (bulan 12)
|
· Pembuatan rumah susun Lahan 4000 m² 4 Unit @
Rp1.400.000.000,00/unit
·
Pembuatan ruko dan parkir
30 unit ruko Rp 350.000.000,00
Lahan parkir Rp 250.000.000.00
|
Rp. 5.600.000.000,00
|
Rp 600.000.000,00
|
||
Pasca Konstruksi
|
Biaya Operasional dan Maintenance
|
Tahun ke-4 s.d tahun ke-20
|
Biaya OM perawatan lingkungan rumah susun Rp 5.000.000,00/5 tahun bagi swasta
dan Rp 5.000.000,00/5 tahun bagi pemerintah
|
Rp 1.000.000,00
|
Rp 1.000.000,00
|
Sumber : Hasil Analisis Kelompok 3, 2011
Tabel V.11
Finansial
Benefit
Rumah Susun
Masa
|
Variabel
|
Asumsi
|
Benefit Pemerintah
|
Benefit Swasta
|
Pre Konstruksi
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Konstruksi
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Pasca Konstruksi
|
Sewa lahan
|
Harga sewa lahan pihak swasta terhadap pemerintah Rp 5.000.000,00 per bulan
|
Rp. 60.000.000,00/tahun
|
|
|
Sewa ruko
|
Sewa ruko 80 unit, per bulan Rp 120.000,00 x 80 x 12 = Rp 115.200.000,00 (pemerintah 70% ; swasta 30%)
(mengalami Kenaikan rp 10.000/Periode)
|
Rp 34.560.000,00/tahun
|
Rp 80.640.000,00/tahun
|
|
Sewa Ruma susun
|
Sewa rumah susun 4 unit @ Rp
10.000.000/unit/ bulan
4 unit = Rp 10.000.000,00 x 12 x 4 = Rp 480.000.000,00
(mengalami Kenaikan Rp 10.000/ Periode)
|
Rp Rp 480.000.000,00/tahun
|
|
Parkir
|
Kapasitas :
Motor (200) = Rp 1.000,- x 200 = Rp 200.000,- (per hari)
Mobil (50)
= Rp 3.000,- x 50 = Rp
150.000,- (per hari)
Perbulan = Rp
350.000,- x 30 = Rp 10.500.000,- (dengan ketentuan
pemerintah30%; swasta 70%)
|
Rp 26.460.000,00/tahun
|
Rp 61.740.000,00/tahun
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar